Konsultan Perizinan Lingkungan Hidup terpercaya untuk DPLH, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan Hidup. Proses transparan, tim ahli tersertifikasi, hasil terjamin.
Resmi & Legal
Kompeten & Berpengalaman
Terbukti Berhasil
Pengalaman Konsultan
Kami menyediakan paket layanan konsultasi DPLH yang transparan, kompetitif, dan disesuaikan dengan skala usaha Anda. Harga sudah termasuk seluruh proses hingga dokumen terbit.
Untuk usaha kecil & menengah dengan dampak lingkungan minimal yang ingin memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup.
Mulai Rp 15.000.000
Estimasi 30–45 hari kerja
Solusi lengkap untuk usaha menengah dengan kebutuhan analisis lingkungan lebih mendalam dan multiple lokasi.
Mulai Rp 30.000.000
Estimasi 45–60 hari kerja
Dirancang untuk perusahaan besar, industri kompleks, atau proyek lintas provinsi yang memerlukan penanganan khusus.
Hubungi Kami
Timeline disesuaikan kebutuhan
Revisi Dokumen Tambahan
Rp 2.500.000 / revisi
Pendampingan Sidang KLHK
Rp 5.000.000 / sesi
Laporan Pemantauan Lingkungan (Semester)
Rp 8.000.000 / laporan
Konsultasi Regulasi Lingkungan
Rp 1.500.000 / jam
*Harga dapat berbeda tergantung kompleksitas, lokasi, dan kebutuhan spesifik proyek. Hubungi kami untuk penawaran khusus.
Pahami definisi, dasar hukum, dan siapa saja yang wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Utama
Legalitas Usaha
Berlaku Untuk
Usaha Eksisting
Diterbitkan Oleh
KLHK / DLH Daerah
Undang-Undang dasar yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki dokumen lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah yang mengatur implementasi dokumen lingkungan hidup, termasuk DPLH.
Mengatur teknis penyusunan dan pengajuan DPLH kepada instansi yang berwenang.
Menyederhanakan perizinan lingkungan hidup melalui sistem OSS dan mengintegrasikan DPLH.
Pabrik, fasilitas produksi, dan kegiatan industri yang sudah beroperasi sebelum ketentuan AMDAL/UKL-UPL berlaku.
Hotel, rumah sakit, mall, gedung perkantoran, dan usaha jasa lainnya dengan dampak lingkungan.
Kegiatan tambang, perminyakan, pembangkit listrik, dan usaha energi yang memerlukan pengelolaan lingkungan.
Usaha pertanian skala menengah-besar, perkebunan sawit, karet, dan komoditas lainnya.
Pengembang perumahan, apartemen, dan proyek infrastruktur yang beroperasi di atas lahan tertentu.
Tambak udang, budidaya ikan, industri pengolahan hasil laut dan kegiatan perikanan lainnya.
KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal
OSS
Online Single Submission - BKPM
DLH
Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Amdalku.com telah membantu ratusan pelaku usaha di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup mereka.
Proyek DPLH Selesai
Dokumen lingkungan hidup berhasil terbit
Klien Puas
Dari berbagai sektor industri di Indonesia
Tahun Pengalaman
Mengurus perizinan lingkungan hidup
Provinsi Terjangkau
Jangkauan layanan seluruh Indonesia
Dari Sabang sampai Merauke, kami siap membantu usaha Anda memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup.
Kami bukan sekadar konsultan biasa. Kami adalah mitra terpercaya yang berkomitmen memastikan perizinan lingkungan hidup usaha Anda selesai dengan benar dan legal.
Lebih dari satu dekade menangani perizinan DPLH, AMDAL, dan UKL-UPL di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Didukung oleh tim ahli lingkungan yang memiliki sertifikasi AMDAL A, AMDAL B, dan kompetensi lingkungan dari KLHK.
Alur kerja yang terstruktur dan database regulasi terkini memastikan proses penyusunan DPLH Anda selesai tepat waktu.
Kami mendampingi Anda dari awal hingga dokumen DPLH diterima instansi, termasuk asistensi sidang verifikasi teknis.
Standar penulisan dokumen mengikuti kaidah ilmiah dan regulasi terbaru, sehingga meminimalkan risiko penolakan.
Kami melayani klien di lebih dari 22 provinsi, dengan kemampuan koordinasi langsung ke DLH pusat maupun daerah.
Bandingkan sendiri apa yang membedakan kami dari konsultan perizinan lainnya.
| Fitur & Layanan | Amdalku.com | Konsultan Lain |
|---|---|---|
| Pengalaman 10+ tahun | ✓ | ✕ |
| Tim bersertifikasi KLHK | ✓ | ✕ |
| Garansi revisi dokumen | ✓ | ✕ |
| Pendampingan sidang verifikasi | ✓ | ✕ |
| Konsultasi pascapersetujuan | ✓ | ✕ |
| Jangkauan 22+ provinsi | ✓ | ✕ |
| Laporan progres berkala | ✓ | ✕ |
| Harga transparan & kompetitif | ✓ | ✕ |
Proses yang transparan dan terstruktur. Kami memastikan Anda selalu tahu perkembangan dokumen DPLH Anda di setiap tahap.
Hubungi kami via WhatsApp atau formulir online. Tim kami akan mengidentifikasi kebutuhan DPLH, jenis usaha, dan skala dampak lingkungan Anda.
Tim surveyor kami turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data teknis, dokumentasi, dan informasi lingkungan sekitar lokasi usaha.
Para ahli lingkungan kami menyusun dokumen DPLH sesuai format dan standar yang ditetapkan KLHK, dilengkapi analisis dan rekomendasi pengelolaan.
Dokumen diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat atau KLHK. Kami mendampingi seluruh proses verifikasi teknis dan menjawab pertanyaan instansi.
Setelah disetujui, dokumen DPLH diserahkan kepada Anda. Kami juga memberikan panduan pemantauan lingkungan pasca-persetujuan.
Konsultasi gratis, tanpa biaya tersembunyi
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar DPLH dan layanan kami.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan untuk usaha/kegiatan baru dengan dampak lingkungan besar. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk usaha/kegiatan baru berdampak sedang. Sedangkan DPLH diperuntukkan bagi usaha/kegiatan yang SUDAH BERJALAN namun belum memiliki dokumen lingkungan sesuai regulasi terbaru.
Tergantung skala dan kompleksitas usaha serta kelengkapan data yang diberikan. Secara umum: Paket Standar memerlukan 30–45 hari kerja, Paket Profesional 45–60 hari kerja, dan Paket Enterprise sesuai kesepakatan. Estimasi ini sudah termasuk proses pengajuan dan verifikasi di instansi terkait.
Dokumen dasar yang dibutuhkan antara lain: NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha aktif, denah lokasi & bangunan, data teknis proses produksi/operasional, dan sertifikat kepemilikan lahan atau perjanjian sewa. Tim kami akan memberikan checklist lengkap setelah konsultasi awal.
DPLH berlaku selama usaha beroperasi sesuai persetujuan. Namun, jika ada perubahan signifikan pada jenis usaha, skala produksi, atau lokasi, maka DPLH perlu direvisi. Selain itu, kewajiban pelaporan pemantauan lingkungan tetap harus dilakukan secara berkala (umumnya semesteran).
Ya, kami melayani pengurusan DPLH di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua. Kami memiliki jaringan mitra lokal dan telah berpengalaman berkoordinasi dengan DLH di berbagai daerah.
Kami menjamin bahwa setiap catatan atau permintaan revisi dari instansi terkait (DLH/KLHK) selama proses verifikasi akan kami tangani tanpa biaya tambahan, hingga dokumen DPLH Anda disetujui. Garansi ini berlaku sesuai paket yang dipilih.
Ya, sangat berisiko. Usaha tanpa dokumen lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kasus tertentu juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sangat mudah! Anda bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp, mengisi formulir kontak di website, atau mengirim email. Konsultasi awal GRATIS tanpa kewajiban. Tim kami akan merespons dalam waktu maksimal 1×24 jam di hari kerja.
Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda secara langsung. Gratis dan tanpa kewajiban.